Pendaftaran Anggota Banjar

Keanggotaan Banjar Hindu Dharma Makassar:

  1. Warga hindu yang berdomisili di kota Makassar dan sekitarnya yang secara suka rela  menjadi anggota banjar .
  2. Setiap warga banjar wajib menjadi anggota tempek dan aktif mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh tempek yang pelaksanaannya diatur oleh pengurus.
  3. Bila dalam keluarga sang anak (purusha) sudah menikah orang tua dapat mengajukan/permohonan nyada.
  4. Dalam keluarga  hanya satu orang anak yang mengambil alih kewajiban orangtua, selebihnya wajib menjadi anggota Banjar bila sudah menikah.
  5. Status anggota banjar terdiri dari : Anggota aktif (kriteria Aktif Anggota yang memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan), dan Anggota tidak aktif / Pasif (anggota yang tidak dapat memenuhi Kewajiban Kegiatan    namun tetap memenuhi kewajiban iuran).

Syarat-syarat menjadi anggota Banjar adalah:

  1. Sudah berkeluarga dan atau belum berkeluarga Menyatakan diri sebagai anggota dengan mengisi formulir  pendaftaran yang disediakan oleh pengurus banjar atau melalui pengurus tempek.

Keanggotaan Banjar berakhir bilamana:

  1. Yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Pindah domisili di luar wilayah kerja banjar dan Menyatakan Keluar dari Keanggotaan.  
  4. Diberhentikan atas keputusan rapat pengurus  setelah melalui berbagai pertimbangan.
  5. Bagi anggota yang meninggal dunia, maka keluarganya tetap menjadi anggota banjar selama yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya.

Hak dan Kewajiban Anggota Banjar:

  1. Setiap anggota banjar aktif mempunyai hak mendapatkan pelayanan dari banjar dalam hal suka maupun duka.
  2. Anggota banjar aktif mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  3. Anggota Non Aktif / Pasif karena Tugas Luar wilayah kerja banjar Membayar Pengganti kegiatan diluar iuran rutin tiap bulannya dan tetap mendapat pelayanan suka duka.