Keanggotaan Banjar Hindu Dharma Makassar:
- Warga hindu yang berdomisili di kota Makassar dan sekitarnya yang secara suka rela menjadi anggota banjar .
- Setiap warga banjar wajib menjadi anggota tempek dan aktif mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh tempek yang pelaksanaannya diatur oleh pengurus.
- Bila dalam keluarga sang anak (purusha) sudah menikah orang tua dapat mengajukan/permohonan nyada.
- Dalam keluarga hanya satu orang anak yang mengambil alih kewajiban orangtua, selebihnya wajib menjadi anggota Banjar bila sudah menikah.
- Status anggota banjar terdiri dari : Anggota aktif (kriteria Aktif Anggota yang memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan), dan Anggota tidak aktif / Pasif (anggota yang tidak dapat memenuhi Kewajiban Kegiatan namun tetap memenuhi kewajiban iuran).
Syarat-syarat menjadi anggota Banjar adalah:
- Sudah berkeluarga dan atau belum berkeluarga Menyatakan diri sebagai anggota dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus banjar atau melalui pengurus tempek.
Keanggotaan Banjar berakhir bilamana:
- Yang bersangkutan meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Pindah domisili di luar wilayah kerja banjar dan Menyatakan Keluar dari Keanggotaan.
- Diberhentikan atas keputusan rapat pengurus setelah melalui berbagai pertimbangan.
- Bagi anggota yang meninggal dunia, maka keluarganya tetap menjadi anggota banjar selama yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya.
Hak dan Kewajiban Anggota Banjar:
- Setiap anggota banjar aktif mempunyai hak mendapatkan pelayanan dari banjar dalam hal suka maupun duka.
- Anggota banjar aktif mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Anggota Non Aktif / Pasif karena Tugas Luar wilayah kerja banjar Membayar Pengganti kegiatan diluar iuran rutin tiap bulannya dan tetap mendapat pelayanan suka duka.