Program Umum

Program Umum Banjar Hindu Dharma Makassar Masa Bakti 2022-2025

BIDANG – BIDANGPROGRAM UMUM BANJAR
1. Organisasi & Kadernisasi
Meliputi fungsi:
a. Keanggotaan
b. Keorganisasian
c. Kadernisasi  
a. Melanjutkan proses pendataan umat, melalui tempek-tempek dilingkungan terdekat umat berada.
b. Konsolidasi keanggotaan tempek  sesuai   dengan domisili terdekat.
c. Sangkepan Tempek catur wulan wajib dilaksanakan di Gedung Vyata Sathya Karma Makassar.
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas  warga Banjar melalui kegiatan-kegiatan peningkatan spiritual agama.
e. Menyiapkan pelaksanaan Sabha XII Banjar Hindu Dharma Makassar periode 2022-2025.  
2.  Hubungan antar Lembaga
Meliputi fungsi:
a. Organisasi Internal Hindu
b. Instansi Pemerintah, ataupun swasta dan Ormas
a. Membangun komunikasi dan hubungan yang harmonis di internal organisasi Hindu.
b. Membangun komunikasi dan hubungan antar instansi Pemerintah, Swasta dan pihak institusi lainnya.
c. Mengupdate struktur kepengurusan Banjar Hindu Dharma Makassar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar.
3. Yadnya
Meliputi fungsi:
a. Kebutuhan Sarana sesajen setiap hari raya keagamaan.
b. Koordinasi  dalam kegiatan hari-hari besar keagamaan masalah yadnya.  
a. Merencanakan kebutuhan banten pada setiap kegiatan pelaksanaan hari raya keagamaan.
b. Menyiapkan sarana sesajen pada setiap persembahyangan Purnama / Tilem dan hari raya keagamaan lainnya.
c. Mengkoordinasikan dengan ketua-ketua Tempek  tentang sarana dan prasarana pendukung upacara yadnya.
d. Memfasilitasi umat dalam proses pembelajaran dan pembuatan sarana upakara.
e. Memprogramkan pelaksanaan pawintenan secara berkala.
f. Merencanakan pelaksanaan upacara Manusa Yadnya terutama upacara Raja Swala.
4. Usaha dan Dana
Meliputi fungsi:
a. Penggalian dana iuran wajib umat.
b. Memaksimalkan penggalian dana dari sektor usaha pengelolaan asset.  
a. Mengimpun dana paramita, ( iuran wajib) dari setiap warga banjar melalui perwakilan tempek masing-masing.
b. Menggalang dana dengan memaksimalkan potensi pendapatan melalui penggunaan gedung, lost penjual makanan, dan area perparkiran.
c. Mengedarkan kotak sesari dana punia umat setiap ada persembahyangan dan mengumumkan hasil sesari pada persembahyangan berikutnya.
d. Menggalang dana dari Umat, Instansi dan pihak lainnya yang bersifat tidak mengikat untuk mendukung kegiatan organisasi.
e. Dana punia Pura PACB, Pura Giri Natha, dan Prajapati dikelola oleh Banjar (terkhusus saat Piodalan).
5. Konsumsi
Meliputi fungsi:
a. Perencanaan konsumsi
b. Penyediaan konsumsi dalam kegiatan – kegiatan keagamaan.  
a. Menyediakan logistik setiap ada kegiatan-kegiatan keagamaan.
b. Menyediakan prasadham bagi Tri Manggalaning Yadnya pada saat ada kegiatan persembahyangan yang menjadi tanggung jawab Banjar.
c. Menyediakan konsumsi pada setiap pertemuan/rapat.
d. Menyediakan konsumsi kepada Rohaniawan yang berkunjung ke Pura Giri Natha, Prajapati & PACB .  
6. Urusan Dalam
Meliputi fungsi:
a. Inventarisasi.
b. Pemeliharaan bangunan, dan  lingkungan pura Girinatha,  pura Prajapati dan Pura PACB.
c. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kesucian  kompleks Pura Giri Natha,  pura Prajapati & Pura PACB.  
a. Menginventarisasi, menjaga dan memelihara aset-aset  Parisada yang dipercayakan kepada Banjar Hindu Dharma Makassar;
b. Pemeliharaan bangunan secara berkala;
c. Menjaga kebersihan lingkungan pura Giri Natha, Prajapati & PACB.
d. Menjaga keamanan, ketertiban dan kesucian lingkungan pura Girinatha, pura Prajapati & Pura PACB
e. Pemanfaatan Gedung Vyata Satyha Karma untuk disewakan kepada umum misalnya dalam bentuk pesta.
f. Pengaturan tempat Parkir di Pura Giri Natha
g. Pembangunan di Pura Prajapati dianggap perlu menjadi prioritas.
7. Sosial (Suka & Duka)
Meliputi fungsi:
a. Pelayanan sosial (Suka & Kedukaan)
b. Kepedulian Lingkungan, Kesehatan, dan  Kemanusiaan.      
a. Memberikan bantuan berupa dana kepada anggota banjar/keluarganya yang menderita sakit atau mengalami kedukaan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Melakukan pelayanan terhadap anggota banjar/keluarganya yang mengalami suka dan kedukaan melalui dukungan moral kepada keluarganya.
c. Memberikan bantuan berupa dana kepada warga Banjar yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan.
d. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sosiocare (kebersihan dan penyelamatan Lingkungan), Medicalcare (Pengobatan Cuma-Cuma, Donor Darah dan pembentukan klinik konsultasi pengobatan)  
8. Publikasi & Dokumentasi  a. Mendokumentasikan setiap   kegiatan    di internal umat maupun ekternal.
b. Bekerjasama dengan media cetak dan elektronik dalam mensosialisasikan kegiatan-kegiatan Banjar.
c. Mempublikasi setiap rencana dan pelaksanaan kegiatan social dan keagamaan Banjar Hindu Dharma Makassar.